- Back to Home »
- Sumber Hukum Islam
Tuesday, 17 July 2012
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
hirobbil’alamin, puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada penyusun, sehingga penyusun
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan pada waktu yang telah
ditentukan. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi besar
Muhammad SAW, yang membimbing umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman
Islamiyah yakni ajaran agama Islam.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Studi Islam. Seperti;
sumber hukum islam yaitu Al-Qur’an, AS-sunnah,dan ijtihad serta fungsi hukum
islam dan kontribusi hukum islam. Penyusun berharap makalah ini dapat menambah
pengetahuan pembaca tentang konsep didalamnya.
Tim
penyusun tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing serta
semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini. Tim penyusun berharap
semoga semua yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini mendapat balasan
yang sebaik-baiknya dari Allah SWT.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR
ISI ......................................................................................................... iv
BAB I : PENDAHULUAN ................................................................................ 1
- Latar Belakang ................................................................................... 1
- Rumusan Masalah ........................................................................... ...1
BAB II : PEMBAHASAN ................................................................................... 2
A. Sumber hukum islam ......................................................................................... 2
B. Al-qur’an,AS-sunah dan ijtihad.......................................................................... 3
C.
Fungsi
hukum islam........................................................................................... 4
D. Kontribusi hukum islam dalam perundang-undangan .......................................... 7
BAB III : KESIMPULAN ................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam menentukan
atau menetapkan hukum-hukum ajaran Islam para mujtahid telah berpegang teguh
kepada sumber-sumber ajaran Islam. Sumber pokok ajaran Islam adalah Al-Qur’an
yang memberi sinar pembentukan hukum Islam sampai akhir zaman. Disamping itu
terdapat as-Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an terhadap hal-hal yang masih
bersifat umum. Selain itu para mujtahidpun menggunakan ijtihad seperti Ijma’,
Qiyas. Sebagai salah satu acuan dalam menentukan atau menetapkan suatu hukum.
selain itu juga adanya fungsi hukum islam dalam kehidupan masyarakat dan
kontribusi hukum islam dalam perundang-undangan.
Untuk itu, perlu
adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti
Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami
pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam.
B.
Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan sumber hukum islam?
2.sebutkan 3 macam sumber hukum islam beserta ruang
lingkupnya?
3.sebutkan fungsi hukum islam didalam kehidupan
masyarakat?
4. apa yang dimaksud dengan kontribusi hukum
islam?jelaskan menurut perundang-undangan!
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui tentang sumber hukum islam.
2. Untuk
memahami alqur-an,AS-sunnah,ijtihad
3. Untuk
mengetahui fungsi hukum islam didalam kehidupan masyarakat
4. Untuk
mengetahui kontribusi hukum islam dalam
perundang-undangan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sumber Hukum Islam
Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak
menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah khitab
atau perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau mengerjakan
dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagaisebab, syarat atau
penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah.
Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan
atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang
apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Dengan demikian
sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau
pedoman syari’at islam
Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama
hukum Islam adalah al Qur’an dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: “aku
tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat
selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al
Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Baihaqi). (Syamsuri, 2006: 58)
B. Macam-macam sumber hukum
islam beserta ruang lingkupnya
1. Al-Qur’an
PENGERTIAN
AL-QUR’AN
Secara harfiah, al Qur’an berasal dari bahasa Arab yang
artinya bacaan atau himpunan. Al Qur’an berarti bacaan, karena merupakan kitab
yang wajib dibaca dan dipelajari, dan berati himpunan karena merupakan himpunan
firman-firman Allah SWT (wahyu). (Syamsuri, 2006: 58) Para ulama tafsir al
Qur’an dalam berbagai kitab ‘ulumul qur’an, ditinjau dari segi bahasa (lughowi
atau etimologis) bahwa kata al Qur’an merupakan bentuk mashdar dari
kata qoro’a – yaqro’uu – qiroo’atan – wa qor’an – wa qur’aanan. Kata
qoro’a berarti menghimpun dan menyatukan; al Qur’an pada hakikatnya
merupakan himpunan huruf-huruf dan kata-kata yang menjadi satu ayat, himpunan
ayat-ayat menjadi surat, himpunan surat menjadi mushaf al Qur’an. Di samping
itu, mayoritas ulama mengatakan bahwa al Qur’an dengan akar kata qoro’a, bermakna
tilawah: membaca. Kedua makna ini bisa dipadukan menjadi satu, menjadi “al
Qur’an itu merupakan himpunan huruf-huruf dan kata-kata yang dapat dibaca”
Makna al Qur’an secara ishtilaahi, al Qur’an itu
adalah “Firman Allah SWT yang menjadi mu’jizat abadi kepada Rasulullah yang
tidak mungkin bisa ditandingi oleh manusia, diturunkan ke dalam hati Rasulullah
SAW, diturunkan ke generasi berikutnya secara mutawatir, ketika dibaca bernilai
ibadah dan berpahala besar”
Jadi,Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT
yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai sumber
hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk Islam dan bernilai ibadat yang membacanya.
- Ruang Lingkupnya Al-Qur’an
Pokok-pokok isi
Al-Qur’an ada 5:
1.
Tauhid, kepercayaan terhadap Allah, malaikat-malaikat
Nya, Kitab-kitab Nya, Rosul-rosul Nya, Hari Akhir dan Qodho, Qadar yang baik
dan buruk.
2.
Tuntutan ibadat sebagai perbuatan yang jiwa tauhid.
3.
Janji dan Ancaman
4.
Hidup yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk
kebahagiaan dunia dan akhirat.
5.
Inti sejarah orang-orang yang taat dan orang-orang yang
dholim pada Allah SWT.
- Dasar-dasar Al-Qur’an Dalam Membuat Hukum
1.
Tidak memberatkan
“Allah tidak membenari seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Misalnya:
a) Boleh
tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
b) Boleh
makan-makanan yang diharamkan jika dalam keadaan terpaksa/memaksa.
c) Boleh
bertayamum sebagai ganti wudhu’
2.
Menyedikitkan beban
Dari prinsip tidak
memberatkan itu, maka terciptalah prinsip menyedikitkan beban agar menjadi
tidak berat. Karena itulah lahir hukum-hukum yang sifatnya rukhsah. Seperti:
mengqashar sholat.
3.
Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum
Hal ini dapat
diketahui, umpamanya; ketika mengharamkan khomr.
1)
Menginformasikan manfaat dan mahdhorotnya.
2)
Mengharamkan pada waktu terbatas, yaitu; sebelum
sholat.
3)
Larangan secara tegas untuk selama-lamanya.
c. Nama-nama
dan sifat al-qur’an
Allah swt menamkan al-qur’an dengan beberapa nama antara lain
Qur’an(al-isra’:9), kitab(al-anbiya’:10), al-fur’qan yang berarti pembela
antara yang haq dan yang bathil(al-furqan:1), az-zikr yang berarti peringatan
(al-hijr:4), At-tanzil yang berarti diturunkan(asy-syu’ar:192).
Selain nama-nama di atas, alah telah melukiskan al-qur’an
dengan beberapa sifat di antaranya, nur(cahaya)(an-nisa’:174), huda(petunjuk),
syifa (obat). Rahmah(kasih) dan mau’izah(nasehat) kempatnya terdapat dalam
surat ytuns:57, mubin(yan menerangkan)(al-maidah), Mubarak(yang
diberkati)(al-an’am:92), busyra(kabar gembira)( al-baqarah:97), aziz(yan
mulia)(fushilat:41).
d. Turunya
al-qur’an
Allah menurukan al-qur’an kepada Rasulullah SAW untuk member
petunjuk kepada manusia. Sebagai wahyu (an-nisa:163), al-qur’an turun secara
berangsur-angsur selama 23 tahun masa kenabian tiga belas tahun di makkah dan
sepluh tahun di madinah.
Hikmah diturunkannya berangsur-angsur:
1)
Menguatkan atau meneguhkan hati rasulullah SAW
2)
Tantangan dan mukjizat
3)
Mempermudah hapalan dan pemahaman
4)
Kesesuaian dengan peristiwa-peristiwa dan petahapan
dalam penetapan hokum
Al-qur’an sebagai sumber hukm menandung tiga pembahasan pokok
yaitu:
1)
Pembahasan mengenai prinsip-prinsip akidah(keimanan)
2)
Pembahasan yang menyangkut prinsip-prinsip ibadah
3)
Pembahasan yang berkenaan dengan prinsip-prinsip
syari’ah
2.
Al-Hadist/Al-Sunnah
Nabi Muhammad
sebagai seorang rosul menjadi panutan bagi umatnya disamping sebagai ajaran
hukum. Baik yang diterima dari Allah yang berupa Al-Qur’an maupun yang
ditetapkan sendiri yang berupa al-Sunnah. Banyak sekali masalah yang sulit
ditemukan hukumnya secara eksplisit dalam Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan
utama, maka banyak orang mencarinya dalam as-Sunnah.
Selain diindikasikan
dalam Al-Qur’an, para ulama pun telah bersepakat untuk menetapkan al-Sunnah
sebagai sumber ajaran Islam.
Sunnah yang dijalankan
Nabi pada dasarnya adalah kehendak Allah juga. Dalam arti bahwa Sunnah itu
sebenarnya adalah risalah dari Allah yang manifestasikan dalam ucapan,
perbuatan dan penetapan Nabi. Maka sudah sepantasnya, bahkan seharusnya
bilamana Sunnah Nabi dijadikan sumber dan landasan ajaran Islam.
3.
ijtihad
a.
Kedudukan Ijma’
Kebanyakan ulama
menetapkan, bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dan sumber ajaran Islam dalam
menetapkan suatu hukum. Firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rosulnya dan Ulil Amri diantara
kamu.”
Maka dapat
disimpulkan bahwa, apabila mujtahid telah sepakat terhadap ketetapan hukum
suatu masalah/peristiwa, maka mereka wajib ditaati oleh umat.
Ijma’ dapat
dijadikan alternatif dalam menetapkan hokum suatu peristiwa yang didalam
Al-Qur’an atau as-Sunnah tidak ada atau kurang jelas hukumnya.
b.
Kedudukan Qiyas
Qiyas menduduki
tingkat keempat, sebab dalam suatu peristiwa bila tidak terdapat hukumnya yang
berdasarkan nash, maka peristiwa itu disamakan dengan peristiwa lain yang
mempunyai kesamaan dan telah ada ketetapan hukumnya dalam Al-Qur’an. Mereka
mendasarkan hal tersebut pada firman Allah dalam surat Al-Hasyr ayat 2 yang
artinya; “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran hai orang-orang
yang mempunyai pandangan.”
C. Fungsi hukum islam di dalam kehidupan masyarakat
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat
hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan
organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiapa
individu dan kelompok sosial memiliki kjepentingan. Namun demikan kepentingan
itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin bertentangan. Hal itu
mengandung poteensi terjanya benturaan daan konflik. Maka hal itu membutuhkan
aturan main. Agar kepentingan individu dapaat dicapai secara adil, maka dibutuhjkan penegakkan aturan main
tersebut. Aturan main itulah yang kemudian disebutdenngan hukum islam yang dan
menjadi pedomaan setiap pemeeluknya.
Dalam hal ini
hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a.
Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b.
Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl),
c.
Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Oreintasi tersebut
tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi
tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi,
baik yang berupa hukum- hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup
(jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan
(dar’u al-mafasid). Bbegitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan
antara Allah dengan makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan fungsi
hukum islam dirumuskan dalam empat fungsi, yaitu:
1) Fungsi ibaadah. Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: “Dan tidak aku
ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu’. Maka dengan
daalil ini fungsi ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan dengan fungsi
lainnya.
2) Fungsi amr makruf naahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan
kemungkaran). Maka setiap hukum islam bahkan ritual dan spiritual pun
berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan
pencegah kemungkaran.
3) Fungsi zawajir (penjeraan). Aadanya sanksi dalam hukum islam yang bukan
hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan aancaman siksa akhirat
dimaksudkaan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan.
4) Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi
masyarakat). Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas
ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk
rehaabilitasi dan pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur
ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering social.
Keempat fungsi hukumtersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk
bidang hukum tertentu tetapi saatu deengan yang lain juga saling terkait.
D.
Kontribusi hukum islam dalam
perundang-undangan
Hukum slam ada dua
sifat, yaitu:
· Al- tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak
berubah sepanjang masa
· At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi
dan situasi sosial.
Dilihat
dari sketsa historis, hukumislam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke
Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat bary
diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk indonesia, rakyat
indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk
sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai
kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan
tersebut dan tersebar manjadi hukum yang berlaku dal;am masyarakat.
Secara
yuridis formal, keberadaan negara kesatuan indonesia adalah diawali pada saat
proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui
berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin
islam untuk kembali menjalankan hukum islam baggi umat islam berkobar, setelah
seacra tidak langsung hukum islam dikebiri melalui teori receptie.
Dalam
pembentukan hukum islam di indonesia, kesadarn berhukum islam untuk pertama
kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang
di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan
pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami
perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi
“ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun
demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukumislam telah
benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridik.
Dengan
demikian kontribusi umat islam dalam petrumusan dan penegakan hukum sangat
besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek
bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila
islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka
sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement”
dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan
legislasi. Sehingga dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut
islam menjadi waajib pula menurut perundangan.
Bab III
Kesimpulan
Al-Qur’an
merupakan sumber utama yang dijadikan oleh para mujtahid dalam menentukan hukum
ajaran Islam. Karena, segala permasalahan hukum agama merujuk kepada Al-Qur’an
tersebut atau kepada jiwa kandungannya. Apabila penegasan hukum yang terdapat
dalam Al-Qur’an masih bersifat global, maka hadist dijadikan sumber hukum
kedua, yang mana berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Sumber
hukum yang lain adalah Ijmak dan Qiyas.
Ijmak
dan Qiyas merupakan sumber pelengkap, yang mana wajib diikuti selama tidak
bertentangan dengan nash syari’at yang jelas.
DAFTAR PUSTAKA
·
Rifai,
Moh. Fiqih, CV. Wicaksana, Semarang ,
2003
·
Hasan,
M. Ali, Perbandingan Mazdhab, Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2003
·
Bakry,
Nazar, Fiqih dan Ushul Fiqih, Raja Grafindo Persada, Jakarta , 1994.Syafi’i,
Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, Bandung , 1999
';
(function() {
var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true;
dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js';
(document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq);
})();